LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Al Ikhwan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, divonis 20 tahun penjara.
Sumber :
  • tim tvOne - Haswadi

Pembunuh Imam Masjid di Luwu Sulawesi Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Al Ikhwan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, divonis 20 tahun penjara.

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:38 WIB

Luwu, Sulawesi Selatan - Terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Al Ikhwan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, divonis 20 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa, menguraikan sejumlah fakta persidangan. Diantaranya terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf meninggal dunia, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan yang berencana, sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan, sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi. Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya, Selasa (31/5/2022).

Putusan majelis hakim tersebut, disambut haru oleh keluarga korban. Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama 9 kali sidang kami sedikit menekan. Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahun penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

Baca Juga

Vonis tersebut dijatuhkan kepada pelaku atas peristiwa yang menyebabkan Yusuf Daeng Parebba (72) seorang Imam Masjid Al Ikhsan, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, ditemukan tewas setelah dianiaya di dalam masjid saat akan salat subuh berjamaah, pada 31 Desember 2021lalu. 

Sebelumnya terdakwa AP dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa. Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Menurut Jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan. (has/mg1/chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Siap-siap Tambah Pengeluaran, Netflix Bakal Naikkan Tarif Langganan, Jadi Berapa?

Siap-siap Tambah Pengeluaran, Netflix Bakal Naikkan Tarif Langganan, Jadi Berapa?

Peningkatan biaya paket layanan itu dilakukan tiga tahun sejak Netflix menaikkan harga paket Standar, yang menyediakan dua layanan streaming HD secara bersamaan
DPR Panggil KKP Bahas Pagar Laut, Minta Bongkar Dalang Pemagaran Ilegal di Tangerang: Jangan takut, Ribuan Nelayan Siap Back Up

DPR Panggil KKP Bahas Pagar Laut, Minta Bongkar Dalang Pemagaran Ilegal di Tangerang: Jangan takut, Ribuan Nelayan Siap Back Up

Komisi IV DPR RI panggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membahas masalah pagar laut ilegal di Tangerang, minta bongkar dalang dibalik pemagaran.
Kementrans Aktif Berkoordinasi di 100 Hari Pertama Masa Kerja

Kementrans Aktif Berkoordinasi di 100 Hari Pertama Masa Kerja

Wamentrans Viva Yoga Mauladi sampaikan di 100 hari pertama masa kerja bersama Mentrans Iftitah Sulaiman aktif jalin berkolaborasi dengan banyak pihak
Gaet PUMA, Intip Tampilan Anyar Jersey Timnas Malaysia

Gaet PUMA, Intip Tampilan Anyar Jersey Timnas Malaysia

Dirilis pada Kamis (23/1/2025), FA Malaysia meneken kontrak empat tahun bersama PUMA sebagai apparel resmi Timnas Malaysia. 
Rinov/Lisa Akui Masih Butuh Waktu Demi Ciptakan Kekompakan usai Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2025

Rinov/Lisa Akui Masih Butuh Waktu Demi Ciptakan Kekompakan usai Melaju ke Perempat Final Indonesia Masters 2025

Rinov Rivaldy/Lisa Ayu Kusumawati mengakui masih harus membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan partner baru di Indonesia Masters 2025, Kamis (23/1/2025).
Menkes: Masyarakat Bukan Peserta BPJS Tetap Bisa Nikmati Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menkes: Masyarakat Bukan Peserta BPJS Tetap Bisa Nikmati Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat bisa menikmati layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) meskipun bukan peserta BPJS Kesehatan. 
Trending
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Selengkapnya
Viral