Makassar, Sulawesi Selatan, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel memeriksa 11 orang terkait tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di selat makassar di perairan pulau Pamantauang, Selasa (31/5/2022).
Dari 11 orang yang diperiksa diantaranya juragan KM Ladang Pertiwi, Nahkoda KM ladang pertiwi dan Kepala desa Pulau Pamantauang Kalmas Kabupaten Pangkep Sulsel.
KM Ladang Pertiwi 02 diketahui tidak layak berlayar dan belum mendapatkan izin dari syahbandar.
"Memang benar dari keterangan yang diperiksa sebagai saksi 11 orang, salah satunya kepala desa di pulau pamantauang mengatakan kapal yang di tumpangi KM Ladang Pertiwi 02 tersebut itu sebagai kapal barang angkutan bukan kapal penumpang ataupun kapal nelayan tapi umumnya para warga di pulau juga ikut menumpangi kapal KM Ladang Pertiwi tersebut yang tenggelam. Dalam pemeriksaan kapal KM Ladang Pertiwi itu tidak layak berlayar dan tidak ada izin dari syahbandar," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedry.
Widoni mengaku pihaknya untuk sementara menemukan adanya kelalaian dalam kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Kelalaian dimulai dari awal kapal KM Ladang Pertiwi ini bersandar di Pelabuhan Paotere Makassar, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari Syahbandar saat kapal ini mau berangkat.
"Dengan itu kita menggunakan UU tentang pelayaran nomor 17 tahun 2008, Disitu saya jelaskan mereka dikenakan pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari syahbandar untuk berlayar, ternyata tidak ada izin dari syahbandar," bebernya.
Sementara itu, Widono menambahkan, hingga saat ini penumpang yang ditemukan selamat sebanyak 31 orang, sedangkan 19 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian.
Load more