Bahkan MG dipercaya untuk memegang kunci masjid dan diberi upah sebesar Rp 2,8 juta.
Rupanya penghasilan MG tidak cukup untuk dirinya membayar cicilan mobil yang baru saja ia ambil awal tahun.
"Awal 2020 di bulan Januari pelaku ini kredit mobil namun karena tidak sanggup mencicil ditambah lagi dengan kebutuhan hidup maka hal itulah yang buat dia nekat mencuri," jelas Salman.
Saat ini MG sudah ditahan dan mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 3,6 juta.
Atas perbuatannya, MG dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Load more