Sulawesi Tenggara - Terdesak cicilan mobil, seorang pengurus masjid MG (43) diamankan polisi usai nekat membobol kotak amal dan merusak barang bukti berupa CCTV.
MG selaku pengurus masjid di Masjid Raya Al Kautsar diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Jumat (3/6/2022).
Kapolsek Mandonga, Kompol Moch. Salman mengatakan bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian dan perusakan barang bukti.
Hal itu terjadi bermula pengurus masjid lainnya yang terkejut melihat gembok kotak amal yang telah dirusak.
Setelah diperiksa ternyata uang yang ada di dalam kotak amal tersebut telah raib.
"Jadi awalnya itu aksi pencurian terjadi pada Kamis (27/5) pekan lalu, ketika itu pengurus masjid lainnya ingin membuka isi kotak amal. Tetapi, mereka kaget karena gembok kotak amal tersebut telah rusak dan uang di dalamnya telah raib digasak maling,”ujarnya Salman.
Keesokan harinya, pengurus masjid melaporkan insiden pencuritan tersebut ke Polsek Mandonga.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan selama sepekan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
"Setelah kami melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, kami langsung mengetahui identitas pelaku karena sejak awal kami sudah mencurigai,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, MG mengakui perbuatannya yang telah membobol kotak amal tersebut.
Diketahi MG menjebol kotak amal dengan menggunakan obeng dan palu.
Untuk melancarkan aksinya ia juga memutus semua kabel CCTV yang ada di dalam masjid.
"CCTV dan monitornya dia buang di belakang masjid," lanjutnya.
Salman mengatakan pelaku sudah lama bekerja dan menjadi pengurus di masjid tersebut.
Bahkan MG dipercaya untuk memegang kunci masjid dan diberi upah sebesar Rp 2,8 juta.
Rupanya penghasilan MG tidak cukup untuk dirinya membayar cicilan mobil yang baru saja ia ambil awal tahun.
"Awal 2020 di bulan Januari pelaku ini kredit mobil namun karena tidak sanggup mencicil ditambah lagi dengan kebutuhan hidup maka hal itulah yang buat dia nekat mencuri," jelas Salman.
Saat ini MG sudah ditahan dan mendekam di sel tahanan Polsek Mandonga.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 3,6 juta.
Atas perbuatannya, MG dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Load more