Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa di 68 desa Se-kabupaten Gowa tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka ini, lansung dirilis Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Yeni Andriani, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada hari Jumat (3/6/2022).
Dalam konferensi pers nya, Yeni Andriani mengungkap, ada 5 orang yang ditetapkan tersangka beserta perannya masing masing. Tersangka pertama, berinisial AM, selaku penyedia sekaligus kepala atau direktur dari PT Bima Raja Mawela, yang bertempat tinggal di Siwa, Wajo.
Kedua atas nama AS, mantan kepala dinas PMD, Kabupaten Gowa.Yang ketiga atas nama, SA, perempuan, sebagai Kaur keuangan sekaligus koordinator bendahara, kecamatan Pallangga.
Satu lagi perempuan, berinisial Ft, sebagai koordinator bendahara di kecamatan Bintolangkasa Selatan dan terakhir berinisial AAS, supervisor sales Isuzu.
"Jadi tadi malam sudah kami lakukan penahanan, baru 4, penetapan tersangka kami 5, yang Supervisor Sales Isuzu kami sudah panggil secara patut, tapi bersangkutan belum hadir, sehingga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pemanggilan yang bersangkutan untuk berikutnya," kata Yeni Andriani, Kajari Gowa.
Lanjutnya, modus dalam dugaan korupsi tersebut dimana, kabupaten Gowa memiliki 121 desa dan salah satu dinas diduga telah mengintervensi kepala desa itu. Kata Yeni, niatnya sebenarnya bagus, ingin melihat kabupaten Gowa menjadi bersih dan Adipura, sehingga dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa melalui Dinas PMD Kabupaten Gowa.
"Akan tetapi, dalam pengadaan mobil ini, seakan akan adanya indikasi melakukan intervensi dengan menunjuk satu perusahaan untuk memenangkan," paparnya.
Load more