Dari 121 desa, terbagi menjadi 2, kata Yeni, ada yang memilih kendaraan truk Isuzu, dan ada yang memilih truk Toyota. "Dari pihak Toyota, tidak jadi masalah, yang menjadi masalah adalah 86 desa yang mengunakan atau mengambil mobil truk sampah Isuzu yang ada di kecamatan se-kabupaten Gowa," tutur Yeni saat konferensi pers di kantornya.
86 desa di kabupaten Gowa, telah mengambil mobil kendaraan truk sampah, tetapi perjalanan pengadaan mobil ini yang disinyalir ada indikasi tidak benar dalam pengadaannya. Yang pertama, Kata Yeni, mobil truk merek Isuzu ini tidak memiliki sama sekali surat surat, sehingga bisa dikategorikan mobil tersebut sebagai mobil bodong dan kedua, tidak membayar PPn dan PPh.
Yeni juga mengungkap, jika pihaknya telah meminta kepada ahli dari kampus Unhas untuk menghitung total kerugian dana desa dikarenakan kepala desa membeli truk dengan off the road.
Namun temuan dari penyidik Kejari kabupaten Gowa, adanya pengadaan truk yang ditemukan tidak sesuai spek, dimana penyedia mobil, telah membuat sendiri box truk dengan anggaran yang ditentukan, sehingga terjadi temuan.
"Ini juga sudah dilakukan perhitungan oleh BPKP, secara resmi, akan tetapi, sesuai putusan MA, kami juga bisa menghitung sendiri dan kami memiliki tim auditur yang telah di SK kan oleh jaksa agung untuk menghitung kerugian negara, sehingga pihak kejaksaan melakukan penghitungan secara interen sembari menunggu hasil perhitungan resmi BPKP," jelas Yeni.
Untuk total kerugian dari korupsi pengadaan mobil truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, di taksir senilai 4.198.089.500 miliar rupiah, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp439.050.000. Yeni juga menambahkan, jika tidak menutup kemungkinan, akan ada calon tersangka baru dalam kasus ini. IA juga akan memeriksa 68 kepala desa yang diduganya bisa terlibat menikmati anggaran dari pengadaan mobil truk sampah sebagai kuasa pengguna anggaran. Ke 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah di 68 desa tersebut, telah di titip di sel tahanan Polres Gowa.(Itg/Ask)
Load more