Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan 5 tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil truk sampah yang bersumber dari dana desa di 68 desa Se-kabupaten Gowa tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka ini, lansung dirilis Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Yeni Andriani, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada hari Jumat (3/6/2022).
Dalam konferensi pers nya, Yeni Andriani mengungkap, ada 5 orang yang ditetapkan tersangka beserta perannya masing masing. Tersangka pertama, berinisial AM, selaku penyedia sekaligus kepala atau direktur dari PT Bima Raja Mawela, yang bertempat tinggal di Siwa, Wajo.
Kedua atas nama AS, mantan kepala dinas PMD, Kabupaten Gowa.Yang ketiga atas nama, SA, perempuan, sebagai Kaur keuangan sekaligus koordinator bendahara, kecamatan Pallangga.
Satu lagi perempuan, berinisial Ft, sebagai koordinator bendahara di kecamatan Bintolangkasa Selatan dan terakhir berinisial AAS, supervisor sales Isuzu.
"Jadi tadi malam sudah kami lakukan penahanan, baru 4, penetapan tersangka kami 5, yang Supervisor Sales Isuzu kami sudah panggil secara patut, tapi bersangkutan belum hadir, sehingga kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pemanggilan yang bersangkutan untuk berikutnya," kata Yeni Andriani, Kajari Gowa.
Lanjutnya, modus dalam dugaan korupsi tersebut dimana, kabupaten Gowa memiliki 121 desa dan salah satu dinas diduga telah mengintervensi kepala desa itu. Kata Yeni, niatnya sebenarnya bagus, ingin melihat kabupaten Gowa menjadi bersih dan Adipura, sehingga dilakukan kerjasama dengan pemerintah desa melalui Dinas PMD Kabupaten Gowa.
"Akan tetapi, dalam pengadaan mobil ini, seakan akan adanya indikasi melakukan intervensi dengan menunjuk satu perusahaan untuk memenangkan," paparnya.
Dari 121 desa, terbagi menjadi 2, kata Yeni, ada yang memilih kendaraan truk Isuzu, dan ada yang memilih truk Toyota. "Dari pihak Toyota, tidak jadi masalah, yang menjadi masalah adalah 86 desa yang mengunakan atau mengambil mobil truk sampah Isuzu yang ada di kecamatan se-kabupaten Gowa," tutur Yeni saat konferensi pers di kantornya.
86 desa di kabupaten Gowa, telah mengambil mobil kendaraan truk sampah, tetapi perjalanan pengadaan mobil ini yang disinyalir ada indikasi tidak benar dalam pengadaannya. Yang pertama, Kata Yeni, mobil truk merek Isuzu ini tidak memiliki sama sekali surat surat, sehingga bisa dikategorikan mobil tersebut sebagai mobil bodong dan kedua, tidak membayar PPn dan PPh.
Yeni juga mengungkap, jika pihaknya telah meminta kepada ahli dari kampus Unhas untuk menghitung total kerugian dana desa dikarenakan kepala desa membeli truk dengan off the road.
Namun temuan dari penyidik Kejari kabupaten Gowa, adanya pengadaan truk yang ditemukan tidak sesuai spek, dimana penyedia mobil, telah membuat sendiri box truk dengan anggaran yang ditentukan, sehingga terjadi temuan.
"Ini juga sudah dilakukan perhitungan oleh BPKP, secara resmi, akan tetapi, sesuai putusan MA, kami juga bisa menghitung sendiri dan kami memiliki tim auditur yang telah di SK kan oleh jaksa agung untuk menghitung kerugian negara, sehingga pihak kejaksaan melakukan penghitungan secara interen sembari menunggu hasil perhitungan resmi BPKP," jelas Yeni.
Untuk total kerugian dari korupsi pengadaan mobil truk sampah yang menggunakan dana desa tersebut, di taksir senilai 4.198.089.500 miliar rupiah, dengan pagu anggaran per truknya senilai Rp439.050.000. Yeni juga menambahkan, jika tidak menutup kemungkinan, akan ada calon tersangka baru dalam kasus ini. IA juga akan memeriksa 68 kepala desa yang diduganya bisa terlibat menikmati anggaran dari pengadaan mobil truk sampah sebagai kuasa pengguna anggaran. Ke 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil truk sampah di 68 desa tersebut, telah di titip di sel tahanan Polres Gowa.(Itg/Ask)
Load more