Dana tabungan haji bagi calon jamaah haji saat ini bukan lagi dikelola oleh pihak Kemenang tapi sudah diserahkan kepada Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH).
Untuk penarikan tabungan dana haji bagi calon haji yang ingin membatalkan pemberangkatan, dipersilahkan langsung ke BPKH. Pihak Kemenang hanya bisa memberikan rekomendasi untuk penarikan tabungan dana haji mereka. ( GKI / MTR )
Load more