Kendari, Sulawesi Tenggara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria karena memesan narkotika jenis daun ganja kering (Marijuana) melalui Kantor Perusahaan Ekspedisi, Rabu (8/6/2022).
"Benar, pemesan inisial R (24). Barang bukti (BB) yang disita berupa 1 bungkus narkotika berupa daun ganja kering (Marijuana) dengan berat brutto 7,70 gram," ujar Kepala Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.
Pengungkapan peredaran barang tersebut bermula saat KPPBC Kendari menerima informasi dari Bea Cukai Palangkaraya pada Jumat (3/6/2022) bahwa ada paket yang dikirim dari Parepare tujuan Kendari yang diberitahukan sebagai Koil, yang dicurigai berisikan narkotika.
Saat paket tersebut tiba di gudang Perusahaan Ekspedisi di Kendari, KPPBC Kendari langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendapati isi dari paket tersebut adalah narkotika jenis Marijuana.
"Selanjutnya, kami membentuk Tim Gabungan Bea Cukai Kendari bersama BNNP Sultra untuk melakukan pengintaian dan penindakan," bebernya.
Tak lama kemudian, pemilik paket tersebut inisial R (24) datang di Kantor perusahaan ekspedisi untuk mengambil paket tersebut.
Setelah proses administrasi selesai dilakukan, dan telah dipastikan bahwa yang mengambil barang tersebut sesuai dengan nama yang tercantum di resi pengiriman, Tim Gabungan langsung meringkus pelaku.
"Saat ini, R (24) dan barang bukti diserahterimakan ke BNNP Sultra untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
( EMR / MTR )
Load more