Makassar, Sulawesi Selatan - Pasca penemuan Tujuh janin di rumah kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Rabu malam tadi (8/6/2022), polisi menyatakan bahwa ketujuh janin itu adalah korban praktik aborsi ilegal. Polisi juga telah menangkap sepasang kekasih, satu diantaranya masih dalam perjalanan ke Kota Makassar. Sementara itu, ketujuh janin itu juga telah disemayamkan untuk dikebumikan di pemakaman umum di Kota Makassar.
"Pada hari ini tadi, kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut, dan tak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan, sementara rangkaian penyelidikan ini masih berlangsung, namun kita sudah berani menetapkan Dua orang ini sebagai tersangka. untuk lebih jelasnya karena tesangka masih dalam perjalan ya kami mohon bersabar, mungkin kamis sebentar bisa kita buka secara gamblang." ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.
Sebelumnya, usai dilakukan pemeriksaan serta pengambilan sample D-N-A oleh Tim Forensik dan Kesehatan Biddokkes Polda SulSel, ketujuh janin yang telah diperiksa langsung dimasukkan kedalam peti kayu untuk selanjutnya dikebumikan dipemakaman umum, yang berada di Jalan Pemuda Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu malam tadi (8/6/2022).
Oleh kapolrestabes, Kota Makassar, sulawesi selatan, Kombes Pol Budhi Haryanto, pihaknya membenarkan penemuan Box berisi 7 janin bayi di sebuah rumah Kos. Dari keterangan sementara oleh terduga pelaku. motif dari pada pelaku melakukan aborsi adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan hamil, akhirnya anak tersebut digugurkan.
Satu orang tersangka telah berhasil ditangkap, bernama J N M [26 tahun]. Satu tersangka lainnya masih dalam perjalanan ke Kota Makassar, setelah ditangkap di Kalimantan Selatan. JNM, bekerja sebagai tenaga Kesehatan di salah satu rumah sakit.
Ketujuh janin bayi di dalam box tersebut merupakan hasil aborsi kedua pasangan kekasih itu sejak tahun 2012 sampai tahun 2022.Hal itu dilakukan di beberapa tempat berbeda oleh kedua pasangan kekasih tersebut saat melakukan aborsi, pasangan kekasih itu hanya berduaan, dan lebih awal mengkonsumsi obat-obatan.
"Jadi keterangan sementara yang terduga pelaku motifnya adalah karena malu, yang bersangkutan melakukan hubungan gelap, dan mengandung, hamil, dan akhirnya anak itu digugurkan atau diaborsi. dengan cara apa, sementara ini pengakuan dari tersangka, itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang mana tindakan itu bisa menggugurkan daripada janin. sementara ini, peristiwa ini dari keterangan sementara, peristiwa ini dilakukan sejak tahun 2012 sampai sekarang dan tempatnya berpindah pindah, namun ketika si bayi atau janin ini diaborsi, ini agak menarik, janin itu disimpan, maka dari itu, mungkin nanti saya akan bedah kenapa sih yang bersangkutan bisa melakukan seperti itu," lanjut Kapolrestabes Makassar.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan. Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus, lantaran kuatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut ( RSU / MTR )
Load more