Makassar, Sulawesi Selatan - Sepasang kekasih yang menyimpan 7 janin dalam kotak makan di sebuah indekos Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Besar Makassar.
"Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung," jelas Budi, Rabu (8/6/2022).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto
Tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya.
"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," pungkas Budi.
Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.
Diketahui, Nita memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit. Ia dan pasangannya melakukan hal itu di tempat yang berbeda-beda. (syf/act)
Load more