Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat laku terjual. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mako Polsek Tinanggea untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini kita masih kembangkan aksi pencuriannya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(emr/mg1/chm).
Load more