Polisi akhirnya melakukan olah TKP dan membawa 7 janin yang disimpan dalam sebuah kotak makan dan 2 kardus tersebut ke instalasi forensik Biddokkes Polda Sulsel di RS Bhayangkara, Makassar untuk penyelidikan.
Penyewa kamar, si perempuan berinsial NM (26) kini telah menjadi tersangka karena melakukan aborsi bersama kekasihnya dan keduanya pun ditangkap.
Lakukan Dosa yang Sama Terus-terusan
Ilustrasi aborsi. (ist)
Penemuan 7 janin di dalam sebuah kotak makan, di tempat kos, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan benar-benar membuat banyak orang kaget.
Pada kasus penemuan 7 janin di tempat kos itu, polisi telah menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, pelaku berinisial NM (26) mengaku merasa malu melakukan hubungan gelap sampai ia hamil.
Hal itu pun yang mendorong keinginan ia untuk melakukan aborsi dan memasukkan 7 janin dalam kotak makan.
Petugas Biddokkes Polda Sulsel bawa janin bayi yang diaborsi Nita Mangewa dan kekasihnya. (Tvonenews.com/Rais Sahabu)
"Jadi keterangan sementara motifnya adalah karena malu yang bersangkutan melakukan hubungan gelap dan mengandung," kata Budi, Rabu (8/6/2022).
Guna melakukan aborsi, tersangka mengaku mengonsumsi ramuan untuk menggugurkan kandungannya.
"Sementara ini pengakuan daripada tersangka itu minum ramuan dan melakukan tindakan yang bisa menggugurkan janin," kata Budi.
Adapun Aborsi itu dilakukannya sejak 2012 sampai saat ini hingga telah menggugurkan 7 janin. Ia juga dibantu oleh pasangannya saat melakukan aborsi.
Diketahui, Nita memiliki pengalaman di bidang medis dan bekerja di salah satu rumah sakit.
Ia dan pasangannya melakukan hal itu di tempat yang berbeda-beda .
Ditangkap di Tempat Berbeda
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto. (ist)
Polisi menyatakan telah menangkap sepasang kekasih, satu diantaranya masih dalam perjalanan ke Kota Makassar.
"Pada Rabu 8 Juni 2022, kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut, dan tak lama kemudian kita tangkap orang yang berbeda juga di daerah Kalimantan, sementara rangkaian penyelidikan ini masih berlangsung, namun kita sudah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Untuk lebih jelasnya karena tersangka masih dalam perjalanan, ya kami mohon bersabar, mungkin kamis (9/6/2022) bisa kita buka secara gamblang." ucap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto.
Load more