Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap motif baru terkait kasus 7 janin di dalam boks besar yang ditemukan di dalam indekos di wilayah Biringkanaya Makassar.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan mengaku mengeluarkan janin di tubuhnya setelah dijanjikan oleh tersangka laki-laki untuk menikahinya dan berjanji akan menguburkan janin yang dibuang setelah kedua tersangka menikah.
"Di tahun 2012 sudah hamil ternyata di 2013 juga hamil dan terus hamil kembali sampai 2017 hamil lagi, hingga menyimpan seluruh janinnya di dalam boks besar yang berisi plastik yang didalamnya ada 7 janin bayi tersebut. Janin bayi yang dikumpulkannya sebanyak 7 janin bayi tersebut, semuanya dari hubungan gelap kedua tersangka sejak di tahun 2012 hingga tahun 2017 lalu. Kedua tersangka berpindah-pindan kos-kosan yang terakhir mereka indekos di wilayah daya biringkanaya makassar, makanya kalo ditanya ibu kosnya yang terakhir mereka itu tempati tidak ada aktivitas dengan pacarnya karena telah melakukan hubungan tersebut di kos-kosan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Saat ini juga kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Keduanya, SM (30) dan NM (30), ditangkap di dua tempat berbeda. SM ditangkap di Kota Bumbu, Kalimantan dan NM (28) ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka pasangan sejoli ini di kenakan pasal berlapis yakni pasal 80 tentang perlindungan anak ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dikenakan pasal 194 tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(mnr/chm)
Load more