Makassar, Sulsel - Kasus penemuan 7 janin yang sudah membusuk di sebuah kotak makan di tempat kos di Kota Makassar membuat warga geger.
Adapun kini Satuan reserse kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap motif baru terkait kasus 7 janin di dalam boks besar yang ditemukan di dalam tempat kos di wilayah Biringkanaya Makassar itu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka perempuan mengaku mengeluarkan janin di tubuhnya setelah dijanjikan oleh tersangka laki-laki untuk menikahinya dan berjanji akan menguburkan janin yang dibuang setelah kedua tersangka menikah.
"Di tahun 2012 sudah hamil ternyata di 2013 juga hamil dan terus hamil kembali sampai 2017 hamil lagi, hingga menyimpan seluruh janinnya di dalam boks besar yang berisi plastik yang didalamnya ada 7 janin bayi tersebut. Janin bayi yang dikumpulkannya sebanyak 7 janin bayi tersebut, semuanya dari hubungan gelap kedua tersangka sejak di tahun 2012 hingga tahun 2017 lalu. Kedua tersangka berpindah-pindah kos-kosan yang terakhir mereka indekos di wilayah daya biringkanaya makassar, makanya kalo ditanya ibu kosnya yang terakhir mereka itu tempati tidak ada aktivitas dengan pacarnya karena telah melakukan hubungan tersebut di kos-kosan sebelumnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak.
Saat ini juga kedua tersangka telah ditangkap oleh pihak satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
Keduanya, SM dan NM, ditangkap di dua tempat berbeda.
SM ditangkap di Kota Bumbu, Kalimantan dan NM ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kedua tersangka pasangan sejoli ini di kenakan pasal berlapis yakni pasal 80 tentang perlindungan anak ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dikenakan pasal 194 tentang kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Malah Diblokir
7 janin bayi ditemukan dalam kotak makan di sebuah indekos di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.
Diketahui, pemilik 7 janin yang diaborsi tersebut adalah si penghuni kos seorang wanita berinisial NM.
NM diketahui sudah pindah ke Konawe, Sulawesi Tenggara.
Tepat pada Rabu (8/6/2022), NM ditangkap polisi di Konawe, Sulawesi Tenggara karena telah melakukan perbuatan ilegal aborsi 7 janin bayi miliknya sendiri.
Janji Dinikahi, Kekasih NM yang Aborsi 7 Janin Malah Blokir Sosial Media dan minggat ke Kalimantan Selatan.
Faktanya NM sendiri pernah mengenyam pendidikan di sebuah Sekolah Tinggi bidang Farmasi di Makassar, ia telah melakukan aborsi dibantu pacarnya sejak tahun 2012 silam.
NM mengaku malu telah melakukan dosa yang sama hingga hamil dan melakukan aborsi sebanyak 7 kali.
Menurut pengakuannya, kekasihnya yang berinisial SM berjanji akan menikahinya sehingga NM baru akan menguburkan janin ketika sudah dinikahi.
Nahas, 10 tahun berlalu SM tak kunjung menikahi dirinya hingga NM pun merasa sangat kecewa.
NM mengaku bahwa dirinya dan sang kekasih masih berstatus pacar namun sosial medianya justru di blokir.
Load more