Makassar, Sulawesi Selatan - Polisi merampungkan pemeriksaan kejiwaan dan pengambilan sampel DNA terhadap pasangan kekasih pelaku aborsi yakni perempuan NM (29) dan kekasihnya SM (30).
Polrestabes Kota Makassar, juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka perempuan inisial NM, berupa Visum hidup pasca penemuan 7 jasad janin bayi di dalam Box. Polisi hingga kini masih menunggu hasil dari pemeriksaan pencocokan sampel DNA dari Tim ahli di Jakarta.
"Kemarin kedua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan baik secara psikologi maupun kesehatan jiwanya, dari psikologi Polda Sulsel sudah memeriksa keduanya selama 6 jam, kemudian dari Psikiater Dokkes Polda Sulsel memeriksa kurang lebih 5 jam, diperiksa kejiwaannya dan kemudian untuk tersangka perempuan kita lakukan visum hidup, kurang lebih 2,5 jam. Nah untuk hasilnya, kita masih menunggu keterangan tertulis dari masing masing ahli yang kita minta bantuan, baik psikologinya, ahli psikiater, maupun visum hidupnya, dan kemudian untuk DNA, kita sudah kirimkan sampel ke Jakarta sedang menunggu hasilnya dari laboratorium forensik Jakarta," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald ST Simanjuntak.
Polisi juga akan memastikan kesehatan dari dalam tersangka NM disebabkan banyaknya janin yang digugurkan dan disimpan dalam kamar kostnya.
"Visum hidup kita lakukan guna melihat kondisi kesehatan secara dalam dari perempuan apakah ada efeknya atau ada dampaknya dari melakukan aborsi tersebut," sambung Reonald.
Pemeriksaan Psikologi dan juga kesehatan jiwa dilakukan sejak hari Minggu (12/6/2022).
Pemeriksaan melibatkan Empat Tim dari ahli Psikologi, Psikiater, Tim Labfor, dan juga Dokter, dan oleh tersangka perempuan NM (29), Polisi juga melakukan pemeriksaan tambahan berupa visum hidup. Hal itu dilakukan untuk mengungkap tindakan aborsi 7 jasad janin bayi yang di simpan di dalam Box tersebut oleh pasangan kekasih ini.
Selain itu, penyidik Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga saat ini juga masih terus melakukan upaya pendalaman lainya. Yakni mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tindak kriminal aborsi yang dilakukan dua sejoli sejak tahun 2012 hingga tahun 2017.
Terkait pemeriksaan, Polisi mengatakan belum mengetahui kapan hasilnya keluar, pihaknya juga masih menunggu keterangan dari Tim ahli terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik Kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan.
Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus. Lantaran kuatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut.
( RSU / MTR )
Load more