Makassar, Sulawesi Selatan - Sambil menunggu hasil pencocokan sampel DNA NM dan SM oleh Tim Ahli di Jakarta, Polrestabes Makassar, juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka perempuan inisial NM. Pemeriksaan tambahan dilakukan akibat adanya ketidaksesuaian keterangan antara NM dan SM.
"Kalau menurut perempuan NM bahwa 7 janin itu adalah hubungan dari mereka berdua, itu menurut tersangka perempuan, menurut tersangka laki laki cuman 4 dan yang 3 lagi tidak diakui makanya kita tes DNA, dari 7 janin tersebut, termasuk uji sampel yang dari orang tua tersangka perempuan dan orang tua tersangka laki laki, kita ambil uji sampel DNA nya, lagi kita ajukan ke Jakarta, nanti kita menunggu identik dan tidak identiknya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP. Reonald ST Simanjutak.
"Janin tersebut didapat dari kost terakhir tersangka perempuan, dia melakukan aborsi janin tersebut di Kost sebelumnya, dan rencananya kita akan lakukan rekonstruksi di Kost sebelumnya itu nanti," tambahnya.
Selain itu, penyidik Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga kini Rabu (15/6/2022) masih terus melakukan upaya pendalaman lainya, yakni mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus tindak kriminal aborsi yang dilakukan dua sejoli sejak tahun 2012 hingga tahun 2017.
Terungkapnya dugaan tindak aborsi ini, berawal dari pemilik Kos, yang hendak membersihkan salah satu kamar yang telah ditinggal selama Enam Bulan oleh penghuninya yang merupakan seorang perempuan.
Namun saat akan memindahkan sejumlah barang pemilik Kos curiga dengan bau tidak sedap yang keluar dari sebuah kardus. Lantaran kuatir ia pun memanggil ketua RT dan juga Polisi untuk menyelidiki isi didalam kardus tersebut.
( RSU / MTR )
Load more