Kendari, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melayangkan surat panggilan kepada Bupati Muna, LM Rusman Emba. Dalam panggilan bernomor: B/572/VI/2022/Ditreskrim Polda Sultra, Bupati Muna, LM Rusman Emba akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan di Ruang Unit III, Subdit II, Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat (17/6/2022).
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. "Bupati (Muna) hanya klarifikasi saja selaku saksi," ujarnya.
Bambang mengaku, laporan dugaan tindak pidana (TP) Penipuan dan atau Penggelapan itu dilaporkan oleh Aswar.
Untuk mempercepat penyelidikan, pihaknya berharap agar Bupati Muna dua periode itu bisa menyempatkan waktu dan menghadiri panggilan klarifikasi tersebut. Namun, hingga saat ini, LM Rusman Emba belum menghadiri panggilan.
"Belum (memberikan klarifikasi)," tambahnya.
Belum diketahui pasti kronologi dugaan TP Penipuan dan atau Penggelapan itu, aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan.(emr/Ask)
Load more