Selain melakukan pengambilan keterangan dari korban dan saksi di kantor desa Pulau Rajuni pada Senin (20/6/2022) yang berjarak 6 (enam) jam dari pusat Kabupaten Kepulauan Selayar, Tim Polres Kepulauan Selayar juga mengambil dokumentasi 2 perahu nelayan yang dirusak akibat ditabraki speedboat dan juga melakukan mengambil keterangan bidan desa yang merawat luka-luka korban Haris alias Puasa.
Proses pemeriksaan nelayan warga Pulau Rajuni yang merupakan korban penganiayaan dan penabrakan speedboat yang diduga dilakukan oleh oknum petugas di Takabonerate mendapat perhatian warga Pulau Rajuni.
(ain/asm)
Load more