Gorontalo - Viralnya postingan di media sosial tentang larangan menggunakan sendal jepit saat berkendara, mendapatkan respons dari Direktur Lalu lintas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman.
Dikatakan Arief, Imbauan dari Kokorlantas terkait keselamatan pengendara roda dua berupa tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara ini semata-mata untuk keselamatan si pengendara.
“Jadi, dengan imbauan polisi agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara motor, maka diharapkan akan memperkecil risiko cedera ketika pemotor mengalami kecelakaan,” ucapnya.
Dirinya juga menjelaskan di mana banyak kasus pengendara yang tidak safety dalam berkendara mengalami kecelakaan.
"Dari data yang ada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan alas kaki yang baik, akan lebih jauh fatal akibatnya, banyak sudara-sudara kita yang harus di amputasi, jarinya putus dan lain-lain, hanya keserempet roda abis jarinya itu ada kejadinya," ujar Arief.
Pihaknya memastikan tidak akan melakukan tilang terhadap pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Meski demikian, polisi akan terus mengimbau kepada pengendara motor agar tidak riding menggunakan sandal jepit karena alasan keselamatan atau safety.
“Perlu diketahui, perintah agar pengendara motor tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sifatnya hanya imbauan atau anjuran dan Polisi tidak bakal melakukan penilangan,” tegas Arief. (ksa/ebs)
Load more