Kapolres Gorontalo Kota juga menjelaskan terkait modus pelaku saat mejalankan aksi pencurian.
"Untuk modus, pelaku awalnya membuntuti calon target saat berkendara di jalan raya. Saat korban tiba di sebuah tempat, dua pelaku ini menunggu calon korbannya lengah dan langsung melakukan pencurian," kata Suka Irawanto.
"Untuk motif, hanya untuk berfoya-foya dari penjualan motor hasil curian itu," tambah Suka.
Petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan satu unit motor yang digunakan dalam beraksi.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun kurungan penjara. ( ksa/mg4/ree)
Load more