Sidrap, Sulawesi Selatan - Seorang kepala dusun dibekuk satuan Reserse Narkotika Polres Sidrap karena terbukti membawa lima paket besar narkotika jenis sabu sabu, seberat dua ratus lima puluh gram. Kepala dusun di Kabupaten Wajo tersebut ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut seorang warga Kabupaten Sidrap yang juga akhirnya dibekuk polisi.
“Benar yang bersangkutan tersangka berinisial UM merupakan kepala dusun di Kabupaten Wajo yang kami tangkap saat mengantar lima paket besar sabu sabu,” ujar AKBP Ponco Indriyo, Kapolres Sidrap, Kamis (7/7/2022) siang tadi di Mapolres Sidrap.
UM (Umar) mengaku tergiur dengan iming iming bayaran sepuluh juta rupiah yang diberikan kepadanya untuk mengantar paket sabu tersebut ke Kabupaten Sidrap sehingga nekat menerima tawaran dari seseorang yang saat ini masih berstatus buron.
“Saya tergiur pak dengan janji bayaran sepuluh juta untuk mengantar dan saya tidak mengetahui jumlah barang (sabu sabu) yang diberikan ke saya, saya cuma bertugas mengantar,” ujar UM.
Selain Umar atau UM, polisi juga mengamankan seorang warga Sidrap bernama Darman yang bertugas menerima paket sabu sabu yang dibawa Umar.
Kini kedua tersangka terancam hukuman dua puluh tahun penjara sesuai yang diatur dalam pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009.(Rdr/Ask)
Load more