Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan - Tindak pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur terjadi di Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai. Sabtu, (9/07/2022). Pelaku berinisial SD (40)
perkosa korban ST (13) yang merupakan keponakan sendiri di rumahnya dimana korban dan pelaku yang tinggal serumah.
Pelaku perkosa keponaknya saat rumahnya sedang kosong, disitulah pelaku memaksa korban dengan cara memukul paha kiri korban dan melakuakan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
Pengakuan pelaku di depan polisi mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban yang tidak lalin adalah ponakannya.
Kejadian pemerkosaan tersebut terungkap setelah salah seorang keluarga korban an. A. Magfirah binti aliaman secara tidak sengaja menemukan celana dalam korban yg terletak dipinggir pintu kamar tempat korban diperkosa.
Menurut keterangan keluarga Korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan kepada Korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Jadi kejadiannya itu pada hari Sabtu, (9/07/2022), kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Sinjai Barat,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Abustam, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya, dimana korban dan pelaku tinggal serumah dan pelaku melakukan pemerkosaan saat tidak ada orang di rumahnya, dengan cara memaksa korban serta memukul paha kiri korban sebanyak dua kali, Dan pelaku sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ungkapnya pada Minggu, (10/7/2022).
Lanjut Akp. Abustam, bahwa pelaku kini sementara diamankan di Polres Sinjai.
“Pelaku sudah kami amankan di Polres Sinjai, dan kasus ditangani Polres Sinjai,” pungkasnya. (ara/ade)
Load more