“Ancaman terbesar terhadap pelaku ya pemecatan, Tapi kita masih menunggu keputusan pengadilan. Walaupun itu sudah inkrah,” jelas AKBP Dadang Wijaya SIK, MM.
Hingga kini pihak Polda Gorontalo terus melakukan penggalian informasi apakah pelecehan itu sudah sering kali dilakukan oleh pelaku atau tidak. (IKS)
Load more