Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara - Seorang ayah berinisial LU (39) warga Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega setubuhi anak kandungnya sendiri bernama Bunga (samaran).
"Selama tahun 2022 ini, pelaku sudah 6 kali mencabuli anak kandungnya di dalam kebun," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Aksi persetubuhan terungkap saat gadis berusia 16 tahun itu melaporkan ayahnya di Polsek Kabawo pada pertengahan Juli lalu. Saat itu juga, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, dan mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku LU mengakui semua perbuatannya. Kepada polisi, motif pria menggauli anak kandungnya sendiri karena nafsu dan khilaf. Agar aksinya tak terungkap, pelaku mengancam akan membunuh anaknya jika bercerita pada orang lain.
"Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf," tambahnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna. Atas perbuatannya, LU dikenakan Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (emr/mii)
Load more