"Jadi lebam itu bisa terjadi pada mayat yang sebab matinya normal," katanya.
Usai pelaksanaan visum luar, Biddokes Polda memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai wajar atau tidaknya kematian Zhafirah dari hasil visum luar yang telah dilakukan.
"Untuk hasil visum luar kami sudah berikan ke penyidik. Nanti peyidiknya yang akan menilai wajar atau tidaknya luka lebam itu dengan dasar hasil visum luar dari kita," terangnya.
Meski demikian, penyidik akan tetap menindaklanjuti hasil visum luar jika korban dianggap meninggal dengan tidak wajar.
Load more