Makassar, Sulawesi Selatan - Satuan Reskrim Polrestabes Makassar melimpahkan kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungn (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, yang diotaki oleh mantan Kasat Pol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan bersama dengan 3 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Makassar yang berkas perkaranya sudah lengkap, Jumat (12/8/2022).
"Benar kami telah melimpahkan kasus penembakan yang menewaskan anggota Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang, dengan melimpahkan tahap kedua perkara tersebut dan diterima P21 yang berkasnya telah lengkap oleh Kasi Pidum Kejari Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonard Simanjuntak.
Pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti itu, dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah lengkap.
Empat tersangka yang diserahkan yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, selaku otak penembakan tersebut, Asri selaku oknum pegawai Pemkot Makassar yang ikut membantu, serta Chaerul Akmal dan Sulaiman yang merupakan anggota dari kepolisian Polda Sulsel, yang diduga telah melakukan penembakan dan yang menyiapkan senjata berupa pistol tersebut beserta amunisinya.
Diketahui, Najamuddin Sewang anggota Dishub Kota Makassar tewas ditembak di jalan Danau Tanjung Bunga pada hari Minggu 3 April 2022 lalu. Polisi menangkap lima pelaku, mantan Kepala Satuan Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang diduga sebagai otak dibalik peristiwa tersebut. (mnr/ask)
Load more