Gowa, Sulawesi Selatan - Setelah bungkam beberapa hari ketika dimintai konfirmasi terkait pasturi yang ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melakukan pengeroyokan terhadap penagih utang (rentenir), Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, mulai angkat bicara. Perwira Polisi berpangkat Tiga Balok yang dikonfirmasi itu, mengaku jika penetapan tersangka terhadap Pasutri yakni, Daeng Sirua dan Kasma istrinya, sudah sesuai prosedur hukum yang berjalan.
"Jadi penetapan tersangka terhadap Pasutri di Gowa, itu sudah berdasarkan hasillidik dan bukti permulaan yang cukup," kata AKP Burhan, Kasat Reskrim Polres Gowa, saat memberikan konfirmasi via WhatsApp, Senin (15/08/2022).
"Berdasarkan fakta-fakta dan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, maka telah di lakukan penetapan tersangka, namun untuk Daeng Sirua tidak dilakukan penahanan,"Sambungnya.
Saat di kembali ditanya terkait pasal yang disangkakan pasutri tersebut, AKP Burhan Kasat Reskrim Polres Gowa sudah tidak lagi merespon atau membalas pertanyan melalui via WhatsApp tersebut.
Sebelumnya, kasus pasutri warga jalan Manggarupi Lr.1, Kelurahan Binto-bontoa, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mencari keadilan itu, viral di sejumlah media sosial.
Dimana Daeng Sirua dan istrinya bernama Kasma dituduh melakukan pengeroyokan terhadap seorang penagih utang atau rentenir yang saat itu datang kerumahnya menagih utang dengan kondisi marah-marah dan memaki-maki Dengan bahasa yang kotor dan menuduh pasutri sebagai pencuri.
Namun fakta dilapangan sesuai keterangan sejumlah saksi, mengungkap jika yang dikeroyok justru Istri Daeng Sirua, yang dilakukan oleh penagih utang bersama dua orang anaknya. Termasuk keterangan tetangga Daeng Sirua yang menyaksikan sendiri peristiwa pengroyokan yang terjadi.
"Hasna duluan menarik rambut Kasma, lalu Kasma ikut menarik rambut Hasna karena merasa kesakitan, kemudian ikutlah wawan menarik rambut kasma, dan mencekiknya, lalu di benturkan ke tembok, haja kenna yang menyaksikan perkelahian itu kemudian ikut menarik rambut kasma," jelas Karaeng Somba, tetangga Daeng Sirua yang menyaksikan langsung pengeroyokan di lokasi kejadian.
Kini Daeng Sirua ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya kasma, namun yang membedakan usai penetapan tersangka tersebut, Daeng Sirua tidak dilakukan penahanan, sementara Kasma Istrinya telah ditahan di Mapolres Gowa dan harus rela meninggal dua orang anaknya.
Kini dengan kondisi Daeng Sirua yang sakit parah (usus turun) ia harus berjuang mengurus dua orang anaknya yang masih kecil.
(itg/asm)
Load more