Sementara itu, polisi yang menerima laporan tersebut lansung melakukan pengejaran dan alhasil pelaku Ismail Dg Buang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Mappakasunggu dan Satreskrim Polres Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
"Kita amankan barang bukti berupa satu bilah parang," kata AKP Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Takalar.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Takalar, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian pundak sebelah kanan, punggung belakang, leher dan lengan nyaris putus.
"Jumlah luka tebasan yang dialami korban sekira tujuh luka," sambungnya.
Ia menjelaskan kondisi korban saat ini setelah mendapat perawatan medis berangsur pulih.
"Motif pelaku karena dendam lantaran orang tua pelaku yang tinggal di bekas rumah dinas PU yang tidak terpakai, lalu kemudian diusir oleh korban dan kejadian ini sering dicerita oleh korban. Sehingga memicu emosi pelaku," jelasnya.
Load more