Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan - Seorang pria di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, menebas pamannya sendiri karena motif dendam. Hal tersebut diungkap oleh pelaku bernama Ismail Dg Buang (53) warga Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Di hadapan polisi, ia mengaku telah menebas pamannya sendiri atas nama Mustafa Dg Lau (63) yang juga warga Lingkungan Cilallang, Kelurahan Takalar Lama, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, karena dendam.
"Saya menebas korban tidak lain paman saya sendiri karena menaruh dendam," kata Ismail Dg Buang saat ditanya oleh awak media di Mako Mapolres Takalar, Kamis (18/08/22).
"Saya dendam karena korban mengusir ibu saya dari rumah yang selama ini ditinggali," sambungnya.
Yang membuat saya lebih marah, kata pelaku, korban yang mengusir ibunya keluar dari rumah tersebut, justru bercerita ke semua tetangga, sehingga pelaku dan ibunya merasa malu.
"Karena rasa malu itu, saya menaruh dendam, makanya pas puncaknya saya melihat dia di rumahnya sehingga saya tebas dia pake parang," tutupnya.
Usai melakukan penganiayaan berat, pelaku kemudian melarikan diri, sementara korban dilarikan ke rumah sakit umum Hadji Padjonga Deng Ngalle Takalar untuk dirawat intensif lantaran luka tebasan parang mulai di bagian pipi hingga di sejumlah bagian tubuh lainnya.
Sementara itu, polisi yang menerima laporan tersebut lansung melakukan pengejaran dan alhasil pelaku Ismail Dg Buang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Mappakasunggu dan Satreskrim Polres Takalar.
Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya.
"Kita amankan barang bukti berupa satu bilah parang," kata AKP Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Takalar.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Takalar, akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada bagian pundak sebelah kanan, punggung belakang, leher dan lengan nyaris putus.
"Jumlah luka tebasan yang dialami korban sekira tujuh luka," sambungnya.
Ia menjelaskan kondisi korban saat ini setelah mendapat perawatan medis berangsur pulih.
"Motif pelaku karena dendam lantaran orang tua pelaku yang tinggal di bekas rumah dinas PU yang tidak terpakai, lalu kemudian diusir oleh korban dan kejadian ini sering dicerita oleh korban. Sehingga memicu emosi pelaku," jelasnya.
Polisi juga menyebut, jika pelaku dan korban masih punya hubungan keluarga.
"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Itg/ask)
Load more