Kendari, Sulawesi Tenggara - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menetapkan Prof Barlian (63) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi inisial R (20).
"Benar, hari ini diputuskan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, Prof Barlian telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman saat ditemui, Jumat (19/8/2022).
Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menyebut, Prof Barlian terbukti telah melanggar Pasal 6 huruf a dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Lanjut Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, Prof Barlian belum ditahan. Tetapi, Sabtu (20/8/2022) esok penyidik akan kembali melayangkan panggilan terhadap Prof Barlian untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Jika Prof Barlian tidak menghadiri panggilan itu, penyidik bakal terus melakukan pemanggilan selama 3 kali. Bahkan, akan dilakukan pemanggilan paksa jika tersangka Prof Barlian tak mengindahkan panggilan itu.
"Kami harap Prof Barlian bisa koperatif. Jika yang bersangkutan tidak koperatif, maka kita akan lakukan penjemputan paksa," tambahnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban R diminta untuk membawakan rekapan nilai di rumah si dosen tersebut yang terletak di perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Tak terima dengan peristiwa itu, korban R mengadukan ke rekannya dan keluarganya lalu membuat laporan di Mako Polresta Kendari pada Senin (18/7/2022) lalu. Setelah aduan itu diterima, korban memasukkan laporan resmi di Polresta Kendari pada Senin (25/7/2022).
Seiring berjalannya penyelidikan polisi, terlapor Prof B juga diperiksa oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) UHO.
Ketua DKKED UHO, La Iru mengatakan, usai pemeriksaan 2 orang saksi di ruang DKKED UHO pada Rabu (27/7/2022) lalu, pihaknya menyimpulkan bahwa Prof B bersalah dan melanggar kode etik. (emr/ask)
Load more