Zulkifli menambahkan untuk pihak nasabah IMB mengajukan perdata di Pengadilan Negeri Makassar, yang dalam putusan tersebut tidak disebutkan bahwa bank BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah, apalagi pihak BNI melaporkan terdakwa Melati Bunga Sombe (MBS) ke Mabes Polri hingga proses hukum di pengadilan.
Diketahui Melati Bunga Sombe (MBS) divonis dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara. (mnr/ask)
Load more