Kini pelaku dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Hingga saat ini penyidik unit PPA Reskrim Polres Pasangkayu masih terus mendalami aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan petani tersebut. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Pasangkayu.(gki/ask)
Load more