Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jeriken dengan total 400 liter.
Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inci dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.
Saat ini, barang bukti tersebut masih diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon. (ant/ade)
Load more