Ambon, Maluku - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali mengungkap tiga tersangka lainnya, setelah mengembangkan kasus dugaan penimbun minyak tanah 2,4 ton di Desai Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Selain YS yang diamankan saat penggerebekan pada Jumat (2/9/2022) lalu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga mengamankan GP alias Co, BAL alias Ali, dan RDN alias Dino pada hari dan waktu berbeda.
Ia mengatakan, GP bertindak sebagai pemilik lokasi penimbunan, RDN merupakan pemodal, dan BAL selaku pemasok BBM subsidi tersebut.
Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Khusus untuk tersangka perempuan berinisial YS, diamankan di rutan polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS). Sedangkan tiga lainnya di Tantui.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Kasus itu berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggerebek YS di rumahnya di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022) lalu.
Dalam penggerebekan itu, tim mengamankan barang bukti minyak tanah sebanyak kurang lebih 2,4 ton atau 2.400 liter. Minyak itu ditampung dalam 10 buah drum berukuran 200 liter (2 ton), dan 20 buah jeriken dengan total 400 liter.
Barang bukti lain yang diamankan dalam penggerebekan itu, yakni selang warna putih berukuran 1 inci dengan panjang 3 meter, 1 buah terpal warna biru dan 39 buah jerigen kosong.
Saat ini, barang bukti tersebut masih diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon. (ant/ade)
Load more