Kotamobagu, Sulawesi Utara - Jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lagi-lagi mengamankan sebanyak 3.951 Liter minuman keras yang terdiri dari jenis Cap Tikus yang dikemas baik di dalam Jeriken dan kantong plastik berukuran 25 liter.
Selain minuman keras jenis Cap Tikus, Pihak Kepolisian juga mengamankan beberapa minuman keras pabrikan lainya seperti Valentine, Bali Hai dan Anggur Merah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bolaang Mongondow, Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Slamet Ramelan mengatakan miras itu merupakan hasil operasi selama dua bulan terakhir.
"Ribuan liter minuman keras yang berhasil disita aparat kepolisian dilakukan melalui operasi selama dua bulan terakhir. Dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya konflik antar warga di Wilayah Kecamatan Dumoga, akibat dipicu minuman keras" kata Kapolres, Kamis (8/9/2022).
AKBP Slamet Ramelan menambahkan bahwa ribuan liter miras yang diamankan Polisi ini tak lain merupakan minuman keras yang dipasok dari daerah Minahasa Selatan, yang rencananya akan dijual bebas oleh para pengecer di wilayah Kecamatan Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow.
"Minuman keras yang diamankan polisi tak lain merupakan minuman keras yang dipasok dari kabupaten Minahasa Selatan yang rencananya untuk dijual bebas di wilayah Dumoga Raya, Kabupaten Bolaang Mongondow," kata Slamet.
Selain mengamankan 3.951 liter minuman keras dari berbagai merek, pihak kepolisian juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap para distributor yang kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Load more