Tercatat dari enam distributor yang sudah dilimpahkan, lima diantaranya sudah selesai melewati proses, sementara satu distributor masih dalam proses pemberkasan.
"Selain berhasil melakukan penyitaan ribuan liter minuman keras, kepolisian saat ini juga melakukan upaya tindak pidana ringan terhadap para distributor yang kni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, baik masih dalam proses pemberkasan, maupun yang sudah terproses," tutur Kapolres.
Operasi minuman keras yang digelar jajaran Kepolisian Polres Bolaang Mongondow, rencananya akan terus di lakukan. Bahkan pihak kepolisian juga akan melakukan penjagaan di sejumlah pintu masuk wilayah untuk mencegah masuknya minuman keras dari daerah lain yang akan dijual bebas di wilayah Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow.(rku/ito)
Load more