"Kerugian negara sudah dihitung oleh BPK RI, jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejati Sulbar untuk tidak memproses laporan yang saya buat, " tutur Muhaimin Faisal.
Kasipenkum Kejati Sulbar, Amiruddin, yang dikonfirmasi soal laporan tersebut, membenarkan ada laporan warga.
"Laporan warga itu baru masuk di bagian PTSP Kejati Sulbar, sehingga belum diberikan keterangan," kata Amiruddin pada wartawan yang ditemui di rungannnya.(gki/ask)
Load more