Sebelumnya dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi inisial A terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur ini, terbongkar saat korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada tahun 2020, dengan alasan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, oleh sang paman yakni oknum polisi berinisial A.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku tepatnya di Kecamatan Kotamobagu Timur pada tahun 2020.
Hal inilah yang membuat keluarga korban meminta pelaku harus bertanggung jawab dan mendesak agar pelaku mengundurkan diri dari anggota kepolisian.
Beberapa hari lalu pelaku kemudian mengajukan pengunduran diri dari kepolisian.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, UU nomor 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kepolisian.
( RKU / MTR )
Load more