Kotamobagu, Sulut - Seorang oknum Polisi aktif berinisial A alias AR yang bertugas di Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, ditahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Polres Kotamobag, Rabu (14/9/2022). Oknum Polisi berpangkat AIPDA ini diamankan polisi menyusul adanya laporan orang tua korban dimana pelaku telah menyetubuhi anaknya yang masih berusia 16 tahun, yang tak lain juga merupakan keponakan dari oknum polisi tersebut.
"Kasus ini sudah dilaporkan dan saat ini selain dalam pemeriksaan, pelaku juga sudah ditahan di ruang tahanan polres kotamobagu," tutur Tri Putra Sukami Saleh, Kuasa Hukum Korban.
Tri Putra juga menuturkan bahwa pelaku tidak lain adalah paman dari korban.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi mengatakan, kasus dugaan persetubuhan ini terungkap saat pelaku yang masih aktif bertugas di Polres Kotamobagu, tiba- tiba mengajukan surat pengunduran diri dari anggota Kepolisian.
"Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AIPDA ini terungkap saat pelaku yang masih aktif bertugas, tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari anggota kepolisian," ungkap Kapolres Kotamobagu, Dasveri Abdi, saat Konfrensi pers di Mapolres Kotamobagu, Rabu (14/9/2022).
Namun ditambahkan Kapolres, setelah dilakukan proses penyelidikan, baru diketahui bahwa pengunduran diri yang diajukan ternyata dikarenakan bahwa oknum Polisi inisial A telah melakukan kesalahan dimana dirinya tega menyetubuhi anak di bawah umur berusia 16 tahun, yang saat ini sudah ditangani tim penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kotamobagu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, baru diketahui bahwa pengunduran diri yang diajukan oknum anggota tersebut, karena dirinya telah melakukan kesalahan yaitu telah menyetubuhi anak dibawah umur yang kini sudah ditangani tim penyidik," tambah AKBP. Dasveri Abdi.
Sebelumnya dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan oknum polisi inisial A terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur ini, terbongkar saat korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada tahun 2020, dengan alasan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, oleh sang paman yakni oknum polisi berinisial A.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku tepatnya di Kecamatan Kotamobagu Timur pada tahun 2020.
Hal inilah yang membuat keluarga korban meminta pelaku harus bertanggung jawab dan mendesak agar pelaku mengundurkan diri dari anggota kepolisian.
Beberapa hari lalu pelaku kemudian mengajukan pengunduran diri dari kepolisian.
Oknum polisi berpangkat Aipda ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3, UU nomor 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kepolisian.
( RKU / MTR )
Load more