"Dia melarikan diri dan didapat di BTN Batumarupa (Kota Kendari). Sudah dilayangkan 3 kali panggilan tapi tidak datang, makanya dijemput paksa oleh penyidik," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. (emr/ask)
Load more