Kendari, Sulawesi Tenggara – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam, seorang mantan pegawai Bank Sultra bernama Ahmad Guahir Kamaruddin malam tadi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (14/9/2022).
Ahmad ditahan atas dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,9 miliar yang dilakukannya sejak 20 Agustus 2021 hingga 25 Oktober 2021 lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody saat ditemui mengatakan, Ahmad mendebet dana dari 105 buku rekening milik nasabah aktif ke 25 buku rekening yang tidak aktif.
Awalnya, tersangka mendeteksi tabungan milik 105 nasabah. Selanjutnya, Ahmad diam-diam memindahkan uang dari 105 buku tabungan itu ke 20 nomor rekening nominatif milik nasabah yang sudah tidak digunakan lagi. Dari 20 rekening itu ia kembali mendebet uang ke 5 rekening milik nasabah lainnya yang juga sudah tidak aktif.
"Jumlah yang didebet bervariasi, totalnya sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka nekat menggelapkan dana milik nasabah karena terlilit utang dalam sebuah investasi bodong,” sambungnya.
Dody menambahkan saat itu tersangka bertugas sebagai Sundries di Bank Sultra yang melakukan pembayaran gaji melalui sebuah Aplikasi Employee Self Service (ESS) namun ia menyalagunakan aplikasi tersebut.
Kasus ini pun terungkap setelah pihak Bank Sultra menemukan sejumlah kejanggalan dan melaporkan pelaku pada Juli 2022. Saat ketahuan, pelaku langsung melarikan diri, berpindah-pindah dan tidak berkantor lagi di Bank Sultra.
"Dia melarikan diri dan didapat di BTN Batumarupa (Kota Kendari). Sudah dilayangkan 3 kali panggilan tapi tidak datang, makanya dijemput paksa oleh penyidik," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP. (emr/ask)
Load more