Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,
Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan
perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,
yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,
KabarMakassar dan RRI.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak
perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena
penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau
sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata
Ketua Majelis Hakim.
Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria
yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan
yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota
Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN
Makassar, Rabu (14/9).
Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan
menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga
tidak dapat diterima.
Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan
Load more