bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau
hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999
tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.
"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab
sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999
tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan
Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh
jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang
ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.
Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V
dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak
mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat
Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat
tidak lengkap.
"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan
diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016
Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16
Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari
2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019
Load more