yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang
diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat
diterima.
"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan
untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak
dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat
diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya
perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima
eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum
Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi
Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH
mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan
Pers.
"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya
Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan
menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan
hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak
direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers
Load more