Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi
menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena
tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.
Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN
Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.
Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara
secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar
Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi
pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status
M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.
Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai
Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.
Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena
dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat
membangkrutkan perusahaan media.
Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media,
dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis
atau KKJ di Jakarta.(amn/ask)
Load more