LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Tim Tvone-Abdullah daeng Sirua

Tok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Tolak Gugatan Terhadap Enam Media di Makassar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media, yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday, KabarMakassar dan RRI.

Kamis, 15 September 2022 - 08:38 WIB

 

 

Makassar, Sulsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar,

Sulawesi Selatan, memutuskan menolak atau tidak dapat menerima gugatan

Baca Juga :

perdata senilai Rp100 triliun yang dialamatkan kepada enam media,

yakni Antara News, TerkiniNews, CelebesNews, MakassarToday,

KabarMakassar dan RRI.

 

"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak

perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena

penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau

sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata

Ketua Majelis Hakim.

 

Penolakan atas gugatan perdata yang dilayangkan M Akbar Amir, pria

yang mengaku sebagai Raja Tallo, itu dibacakan dalam sidang putusan

yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo serta Anggota

Majelis Hakim Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day, di PN

Makassar, Rabu (14/9).

 

Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan

menyatakan menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga

tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim menyatakan bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan

bukti yang berkaitan dengan Penggugat menggunakan hak koreksi dan atau

hak jawab sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999

tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi.

 

"Justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab

sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999

tentang Pers, dimana mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan

Pers Imam Wahyudi wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh

jalur hukum perdata dan atau pidana. Bahwa ahli menyatakan berita yang

ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," sambungnya.

 

Sebelumnya, dalam eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V

dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak

mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat

Eror in Persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat

tidak lengkap.

 

"Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan

diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.

 

Sehubungan dengan eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016

Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16

Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari

2018  Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019

yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang

diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat

diterima.

 

"Maka dengan mempedomani Yurisprudensial tersebut, telah cukup alasan

untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak

dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat

diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya

perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dalam eksepsi menerima

eksepsi Tergugat 1, 4, dan 5 serta 6, dan dalam pokok perkara: 1.

Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan 2. Menghukum

Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.800.030.

 

Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi

Pembela Kebebasan Pers Sulsel DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH

mengatakan putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui Kebebasan

Pers.

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang negara menghargai tentang adanya

Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan

menyatakan sebelum diajukan ke pengadilan, terlebih dahulu mengajukan

hak jawab maupun koreksi terhadap produk jurnalis dan apabila tidak

direspons baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah Dewan Pers

karena dalam UU Pers sifatnya imperatif, perlu dilalui dimana fakta

persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak

koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Ia juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang

harusnya lebih dulu Penggugat tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai

hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana

pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.

 

Kuasa Hukum RRI (tergugat VI) Eza Mahadika menambahkan, bahwa majelis

hakim dalam perkara ini telah memeriksa dan menyidangkan perkara

dengan sangat cermat dan teliti, sehingga mengeluarkan keputusan yang

tepat sesuai dengan ketentuan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Kami jadikan putusan ini sebagai momentum perjuangan Kemerdekaan Pers

sekaligus pembelajaran bagi jurnalis agar bisa lebih baik lagi

menjalankan tugas sebagai jurnalistik," ujarnya.

 

Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya

belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim

tersebut.

 

"Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan

upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.

 

Ditanyakan apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi

menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena

tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat.

 

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN

Makassar dalam kasus perdata dengan dalil perbuatan melawan hukum.

 

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara

secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar

Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

 

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi

pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status

M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

 

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai

Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.

 

Kasus ini sempat mendapat sorotan dari berbagai kalangan, karena

dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat

membangkrutkan perusahaan media.

 

Selain dari berbagai organisasi jurnalis dan perusahaan media,

dukungan juga datang dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis

atau KKJ di Jakarta.(amn/ask)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Yakinkan Amerika Serikat, KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor: Pengendalian Hulu-Hilir

Yakinkan Amerika Serikat, KKP Pastikan Produk Perikanan RI Penuhi Standar Mutu Ekspor: Pengendalian Hulu-Hilir

Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) belum lama bertemu dengan United States Food and Drug Administration (US FDA) untuk meyakinkan mutu ekspor RI.
5 Pemain Red Sparks Paling Ganas Jelang Lawan AI Peppers di Liga Voli Korea, Nomor 1 Megawati Hangestri!

5 Pemain Red Sparks Paling Ganas Jelang Lawan AI Peppers di Liga Voli Korea, Nomor 1 Megawati Hangestri!

Terdapat lima pemain Red Sparks yang paling ganas jelang melawan AI Peppers, salah satunya ialah Megawati Hangestri di awal musim Liga Voli Korea 2024-2025.
Mulai Nanti Malam Sebaiknya Lakukan Shalat Tahajud di Jam Ini, Karena Kata Ustaz Adi Hidayat Saat Itulah Rahmat Allah Turun

Mulai Nanti Malam Sebaiknya Lakukan Shalat Tahajud di Jam Ini, Karena Kata Ustaz Adi Hidayat Saat Itulah Rahmat Allah Turun

Ustaz Adi Hidayat (UAH) jelaskan tentang salah satu waktu terbaik untuk shalat tahajud. Hal ini karena pada waktu itu waktu yang sangat istimewa. Lalu kapan?
Tolong Baca Rutin Doa ini, Semua Masalah Hidup Seketika Hilang, Kata Ustaz Adi Hidayat Hajat pun dapat Terkabul

Tolong Baca Rutin Doa ini, Semua Masalah Hidup Seketika Hilang, Kata Ustaz Adi Hidayat Hajat pun dapat Terkabul

Dalam menjalani kehidupan pasti kerap menghadapi masalah. Bila merasa kesulitan dan tidak mampu hadapi, kata Ustaz Adi Hidayat tolong rutin membaca doa ini
Tak Tinggal Diam, Mabes Polri Turun Gunung Ungkap Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Tak Tinggal Diam, Mabes Polri Turun Gunung Ungkap Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar di Semarang

Kasus polisi tembak mati seorang pelajar SMKN 4 Semarang menjadi sorotan banyak pihak usai sejumlah kejanggalannya.
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Bersinergi Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri di Jakarta

Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Bersinergi Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri di Jakarta

Bank Mandiri menyalurkan program bantuan biaya pendidikan tinggi kepada 377 mahasiswa yang merupakan putra putri anggota TNI dan Polri di DKI Jakarta berkat sinergi bersama Garuda Indonesia, Pegadaian, dan Angkasa Pura.
Trending
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Kemenangan Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Media Belanda Beri Julukan Buat Garuda usai Kalahkan Arab Saudi

Kemenangan Timnas Indonesia Jadi Sorotan Dunia, Media Belanda Beri Julukan Buat Garuda usai Kalahkan Arab Saudi

Keberhasilan Timnas Indonesia raih kemenangan atas Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari sejumlah media asing.
Selengkapnya
Viral