Penetapan PNS Sinjai yang bertingkah arogan itu sebagai tersangka setelah adanya laporan dari orangtua perempuan yang sepeda motornya ditendang.
"Oknum (PNS) itu kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang PNS tendang sepeda motor itu viral, Selasa (13/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, insiden itu disebut terjadi di depan kolam renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Oknum PNS tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan itu.
Ngaku Emosi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertingkah arogan, Andi Swandi Bahar mengaku emosi saat kejadian.
Adapun menurutnya saat itu, mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor dikendarai oleh perempuan tersebut.
Setelah dilakukan penghimpunan informasi lanjutan, diketahui bahwa Andi Swandi Bahar itu merupakan mantan lurah Biringere dan PNS Dispora Sinjai.
Load more