Pinrang, Sulawesi Selatan - Viral di media sosial, terdapat video seorang oknum polisi menganiaya wanita paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Video yang berdurasi 1 menit 27 detik ini memperlihatkan seorang oknum polisi memaki dan memukul wanita paruh baya.
Sedangkan, wanita paruh baya terlihat berusaha untuk menghindar dari amukan oknum polisi itu.
"Kurang ajara ko iko! Waherku siladda mulei, iko lao pekang'i (Kurang ajar kamu! Bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya)," kata oknum polisi tersebut dalam bahasa Bugis sambil menunjuk-nunjuk wanita paruh baya itu dan melayangkan sejumlah pukulan.
Emosi oknum polisi semakin memuncak hingga mengancam akan membunuh wanita paruh baya itu.
"U wuno ko maseka! U wuno ko! (Saya bunuh kamu nanti! Saya bunuh!)," ujar oknum polisi dengan nada tinggi.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Dusun Waetuoe, Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 14.00 WITA.
Oknum polisi tersebut berinisial Aipda S yang merupakan anggota kepolisian Polres Pinrang.
Sementara itu, wanita paruh baya berinisial SK merupakan warga Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Moh. Roni Mustofa saat dikonfirmasi membenarkan video viral tersebut. Pelaku dan korban telah diperiksa di Mapolres Pinrang.
"Sudah kami periksa yang bersangkutan termasuk korban dan para saksi korban," ungkap Roni, Minggu (18/9/2022).
Roni menjelaskan kejadian yang ada di dalam video viral tersebut disebabkan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban terkait hasil panen ikan di empang orang tua Aipda S.
Korban mengambil ikan di empang tanpa sepengetahuan Aipda S.
"Oknum polisi Aipda S dan wanita paruh baya masih keluarga. Keduanya sudah dipertemukan dan diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Roni.
Roni menambahkan keduanya telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum. (rdr/nsi)
Load more