Makassar, Sulawesi Selatan - Musibah kebakaran yang menimpa rumah salah seorang warga di Dusun Alluka, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga menyebabkan terbakarnya lembaran uang kertas rupiah yang ada di rumah tersebut yang diperuntukan untuk mahar pernikahan (uang panaik).
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) telah membantu anggota masyarakat yang mengalami musibah tersebut lewat layanan penukaran uang rupiah yang rusak, tanpa dipungut biaya apapun, pada Senin (19/9/20220).
Sebagaimana ketentuan terkait penukaran uang rupiah yang berlaku di Bank Indonesia, terdapat beberapa syarat penukaran dan penggantian uang rupiah yang rusak. Pertama, secara fisik, uang rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 (dua per tiga) fisik uang rupiah yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Kedua, uang rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap atau uang rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) , yang dibawa oleh warga tersebut ke loket layanan penukaran uang, BI Sulsel telah memberikan penggantian uang rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000 (dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah).
Sisanya, terdapat 15 (lima belas) lembar potongan uang kertas pecahan Rp100.000 dan 5 (lima) lembar potongan uang kertas pecahan Rp50.000 atau senilai Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian atau karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut. Dalam hal uang rupiah yang
rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun. (amn/ask)
Load more